10. Self-Injury
Self
injury (menyakiti/melukai diri sendiri) dapat didefinisikan sebagai
tindakan mutilasi (mencacati) pada tubuh atau bagian tubuh dengan
sengaja, tidak dengan tujuan bunuh diri tetapi sebagai suatu cara
untuk melampiaskan emosi-emosi yang terlalu menyakitkan untuk
diekspresikan dengan kata-kata.Self injury dapat berupa mengiris,
menggores kulit atau membakarnya, atau mememarkan tubuh lewat
kecelakaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Dalam kasus-kasus yang
lebih ekstrim mereka bahkan mematahkan tulang-tulang mereka sendiri,
memakan barang-barang yang berbahaya, mengamputasi tubuh mereka...